PENYERAHAN SILTAP UNTUK APARATUR KAMPUNG FAJAR ASRI
Rabu, 29 Maret 2023 Pemerintah Kampung Fajar Asri menyerahkan penghasilan tetap atau Siltap untuk Aparatur Kampung.

Ketentuan pengaturan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa mengacu kepada Peraturan Pemerintah Desa Nomor 11 Tahun 2019 (PP 11/2019). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81, pemberian Siltap kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Fajar Asri. Apabila tidak mencukupi, maka dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain.
Adapun aparatur kampung yang dibagikan siltap yaitu Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Pembangunan, Kasi Kesra, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin